Rizieq: Malam Ini Ahok Bisa Jadi Tersangka

Tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016. Rizieq tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan baju serba putih dan didampingi sejumlah rekan FPI-nya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam yang diajukan pelapor terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sebelum masuk ke ruangan, Rizieq sempat memberikan pernyataan pada para wartawan terkait pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dia menuturkan kedatangannya juga untuk memantapkan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara bersama dengan kejaksaan pada hari ini.

"Malam ini juga bisa ditetapkan status Ahok sebagai tersangka sehingga esok bisa segera ditangkap," kata Rizieq.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Kemudian, Rizieq juga menginginkan agar Presiden Jokowi tidak melindungi warga negara yang melakukan dugaan penistaan agama itu.

"Presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama. Jika Presiden melindungi dan membela penista agama berarti Presiden melakukan pelanggaran konstitusi," tegasnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024