3 Petinggi Polsek Bandung Kidul Dicopot Terkait Pungli

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVA.co.id – Sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Polsek Bandung Kidul, Kapolsek Bandung Kidul dan wakilnya dicopot dari jabatan, serta harus menghadapi proses hukum dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Bukan dicopot, tapi diluruskan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Bambang Waskito di Lapangan Gasibu Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 3 November 2016.

Pada Selasa, 18 Oktober 2016, tim gabungan Propam Polda Jawa Barat menangkap Kepala Unit Reserse Kriminal polsek Bandung Kidul, AKP Darius Elimanafe, karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap seorang tersangka.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus, menjelaskan hasil pengembangan terhadap kasus ini. Ternyata diketahui uang tersebut juga dinikmati Kapolsek dan Wakapolsek Bandung Kidul.

"Semua yang diduga terlibat (dicopot dari jabatannya). Selain AKP DE, Kapolsek dan Wakapolseknya juga. Bahkan mungkin ada yang lainnya," kata Yusri.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Menurutnya, Darius telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan. Selain menghadapi ancaman pidana, dia juga harus menghadapi sanksi disiplin. "Khusus AKP DE, dia dijerat pidana umum pasal pemerasan. Di samping pidana, dia juga menghadapi sanksi disiplin," terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, 18 Oktober 2016 petugas Pengamanan Internal Polda Jawa Barat mendatangi markas Polsek Bandung Kidul dan menangkap AKP Darius (sebelumnya ditulis AKP Aris Manafe) selaku Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024