KPK Periksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugan suap sengketa Pilkada yang telah menjerat Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2016.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Selain Yaudu, kata Yuyuk, penyidik juga memanggil Abdul Hasan Mbou selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusman Haryanto, selaku anggota Polri, Dian Farizka, pengusaha La Ode Muhammad Agus Mumin dan Abu Umaya yang merupakan karyawan swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Uang Rp1 Miliar yang diberikan Samsu ke Akil sebagai pemulusan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011 silam.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya mantan Ketua KPK Hamdan Zoelva dan mantan anggota Muhammad Alim. Keduanya merupakan anggota panel hakim bersama Akil Mochtar yang menyidangkan perkara Pilkada Buton di MK.

Namun usai diperiksa penyidik KPK, Rabu, 2 November 2016, kemarin, Alim menyebut tidak ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilkada Buton tahun 2011. Dia juga mengaku tidak tahu adanya lobi di balik putusan itu.

"Seingat saya tidak ada yang dissenting. Saya tidak pernah lihat (ada lobi-lobi terkait penanganan perkara ini)," kata Alim.

Hal senada disampaikan Hamdan Zoelva. Menurut dia, ketika itu sidang berjalan normal sejak awal hingga putusan. Bahkan tak ada yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.

"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," kata Hamdan.
 
Meski begitu, diakui Hamdan, banyak celah untuk Akil bermain belakang ketika itu. Terlebih proses sidang tidak sebentar. Namun ia mengaku tak tahu celah itu kapan digunakan oleh Akil dan Bupati Buton.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya