7 Saksi Kasus Pungli Pelabuhan Belawan Diperiksa

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting (tengah).
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tujuh orang pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, diperiksa jajaran Polda Sumatera Utara pada Rabu sore, 2 November 2016. Pemeriksaan ketujuh pegawai terkait pengembangan kasus pungutan liar (Pungli) oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Pemeriksaan tujuh orang tersebut dibenarkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Haekal Dahlan. Dia mengatakan pihaknya akan terus berkordinasi dengan Polda Sumut untuk pengusutan kasus pungli itu.

"Iya betul, siang tadi ada tujuh orang (pegawai Otoritas Pelabuhan) yang dibawa diperiksa," kata Haekal kepada wartawan.

Coki Maafkan Gubernur Edy Rahmayadi Asalkan Penuhi Syarat Ini

Untuk pemeriksaan anak buahnya. Haekal menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Sumut. "Mereka dimintai keterangan di Brimob Polda Sumut," sambungnya.

Selain memintai keterangan ketujuh pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan, polisi juga ada membawa sejumlah dokumen.

28 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Sumut

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting terkait pemeriksaan tujuh orang pegawai otoritas Pelabuhan Belawan itu. "Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan OTT kemarin," jelas Rina.

Dalam kasus pungli di Pelabuhan Belawan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SPM (39 tahun) selaku Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, dan FHS (36 tahun) selaku Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya.

Sedangkan, barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp392.930.000, slip pembayaran panjar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop dan Kuitansi pelunasan.

"Kita juga amankan AD/ART dan LPJ Koperasi TA.2013-2016 serta Laporan pengeluaran koperasi," jelas Rina.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya