Ustaz Bachtiar Nasir, Penanggung Jawab Aksi 4 November

Ustaz Bachtiar Nasir (ketiga dari kiri) penanggungjawab aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Mabes Polri telah menerima surat izin aksi unjuk rasa secara besar-besaran yang akan dilakukan di DKI Jakarta, pada Jumat, 4 November 2016. Aksi yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menuntut dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan di Kepualauan Seribu.

Kepala Divisi Hubungan Masyrakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, dalam surat aksi itu tercacat nama Ustaz Bachtiar Nasir sebagai penanggungjawab aksi. Dalam pemberitahuannya, unjuk rasa ini akan melibatkan 100 ribu orang yang datang dari berbagai wilayah di Tanah Air.

"Ada, kemarin suratnya sudah diterima. Disebutkan Kiai Bahtiar Nasir. Pak Bachtiar Nasir tercatat dengan mengikutsertakan 100 ribu di dalam surat," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2016.

Boy tak menjelaskan lebih rinci para demonstransi dari berbagai elemen ormas mana saja atau ada dari lembaga swadaya masyarakat atau partai politik mana saja yang akan ikut dalam aksi ini.

"Yang intinya masyarakat yang mendukung fatwah MUI ya, gerakan fatwa pendukung," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan para pengunjuk rasa akan melakukan orasinya di Istanah Negara dan juga gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita melakukan pengawalan, termasuk di lokasi baik itu di Masjid Istiqlal, depan Istana Negara. Seadainya bergerak ke DPR dibantu pengawalanya," ujarnya.

Boy menegaskan, aksi unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama diberi waktu hanya sampai pukul 18.00 WIB, dan agar dapat membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing secara tertib. Namun, Boy tak menjelaskan bagaimana sikap polisi jika pengunjukrasa mengindahkan imbauan itu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Mereka akan bubar," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022