Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Bom Thamrin Tersenyum

Terdakwa bom Thamrin mendengar tuntutan di PN Jakbar, (01/11)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Fahrudin alias Abu Zaid, satu dari 30 terdakwa serangan bom Thamrin, tersenyum usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 1 November 2016.

4 Tentara Israel Terluka Akibat Bom Hizbullah di Lebanon

Fahrudin, yang dituntut enam tahun penjara, melakukannya saat usai pembacaan tuntutan, ia menoleh ke pengacaranya. Hal yang sama juga ia lakukan usai sidang ditutup. Ia berdiri dan menyalami JPU Nana Riana, pembaca tuntutan, sambil tersenyum lebar. Melihat tingkat aneh terdakwa, Nana tersenyum kecut. Meski demikian, ia sempat menepuk-nepuk bahu Fahrudin.

Fahrudin sendiri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003. Serangan bom Thamrin menyebabkan delapan orang, termasuk empat warga sipil, tewas.

AS Kirim Ribuan Bom Lagi Buat Bantu Israel

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," ujar Nana, membacakan tuntutan di Ruang Soebekti PN Jakarta Barat.

Sementara, pengacara Fahrudin, Moammar Khadafi, mengatakan Fahrudin dianggap JPU mengetahui pembuatan casing bom dan rencana serangan. Fahrudin, pada Februari 2016, berada di Malang, Jawa Timur. Ia berada di lokasi yang sama dengan lokasi penangkapan Ali Mahmudin, terdakwa lain yang sudah divonis delapan tahun.

Bom Temuan Bekas Perang Dunia II Diledakkan di Lanud Silas Papare

Pada saat itu, Fahrudin sedang menginap di rumah Ali. Ia turut ditangkap karena dianggap mengetahui aksi yang telah jelas dilakukan Ali. Ali sendiri berperan membuat penutup bom.

"Seluruh terdakwa yang kami tangani ini memang oleh JPU dianggap mengetahui rencana aksi serangan itu," ujar Moammar.

Moammar menambahkan, dari total 30 terdakwa, 11 di antaranya sudah menerima vonis. Dua lainnya masih menunggu, dan sisanya sedang dalam proses sidang, baik penuntutan, mau pun mendengar keterangan para saksi.

Moammar mengatakan 30 terdakwa dianggap dalam satu jaringan teroris karena mereka mengikuti pengajian yang sama. Mereka berhimpun dalam pengajian Ustadz Fauza Al Ansori di Ciamis dan Cirebon.

Menurut Moammar, dari 11 vonis, vonis yang paling rendah adalah 4 tahun penjara. Sementara, vonispaling tinggi adalah delapan tahun penjara. "Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," ujar Moammar. 

Moammar pun menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan menanggapi tuntutan jaksa. "Kita sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Moammar.

Hakim memutuskan sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan pada 8 November 2016 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya