Jokowi Perintahkan Kasus Penistaan Agama Ahok Diproses

Jokowi saat bertemu para ulama dari ormas Islam di Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id –  Ketua Majelis Ulama lndonesia, KH Ma'ruf Amin, meminta agar proses hukum terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok terkait Al Maidah ayat 51, tetap dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 1 November 2016. Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Kami semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara terhormat, proporsional melalui proses hukum," kata Ma'ruf di Istana.

Desakan agar proses hukum dilanjutkan, karena isu itu sudah berkembang tak menentu dan sudah tidak lagi proporsional dan diluar konteks. Isu tersebut, juga sudah sangat mengganggu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut Ma'ruf, Presiden Jokowi sudah memerintahkan, agar dugaan penistaan agama itu diusut tuntas.

"Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini," ujar Ma'ruf.

Secara terpisah, Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga membenarkan bahwa proses hukum terkait dugaan penistaan agama itu masih berjalan. Menurut Wiranto, dia sudah mendapat laporan dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

"Saat ini, sudah dipanggil para saksi untuk memberikan kesaksian. Semuanya tentu, jadi bahan pertimbangan bagi aparat untuk menilai, menakar memberikan suatu kepastian hukum terhadap apa yang dilakukan gubernur (Ahok)," kata Wiranto. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022