Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor Senin dan Kamis

Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tiba di rumahnya di Perumahan Sakura Regency di Jalan Ketintang Baru Selatan, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin malam, 31 Oktober 2016, sekira pukul 23.15 WIB. Penahanan tersangka aset BUMD Jatim itu dialihkan jadi tahanan kota oleh Kejaksaan karena alasan sakit.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dahlan tiba di rumahnya dengan menunggangi mobil Toyota Vellfire warna putih bernomor polisi L 854 NS. Dia dijemput oleh keluarga dan orang dekatnya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, begitu mendapatkan surat pengalihan penahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sebelum masuk ke dalam rumah, mantan Direktur Utama PT PLN itu menyempatkan waktu memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya. Dia mengaku kesehatannya memburuk. "Tadi tekanan darah saya naik. Makanya butuh istirahat dahulu," ujarnya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Dahlan menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya, terutama pendukungnya di media sosial atau netizen. Dia mengaku terharu dengan respons simpatik dari banyak netizen. "Saya tidak menyangka banyak dukungan warga. Saya sampai mbrebes mili. Mbrebes mili itu mengeluarkan air mata," katanya.

Kondisi kesehatan Dahlan drop setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Jatim pada Senin pagi, 31 Oktober 2016. Pemeriksaan Dahlan dihentikan pada siang di pertanyaan ke delapan karena tensi darahnya naik 160 lebih. Sesampai di Rutan Medaeng, kesehatannya memburuk.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Anggota keluarga Dahlan buru-buru menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Kejati Jatim. Kejaksaan baru bulat mengabulkan sekira pukul 21.00 WIB. "Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya