Komnas HAM Persilakan Kantornya 'Diobok-obok' KPK

Suasana kantor Komnas HAM. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2015 oleh BPK RI, Senin, 31 Oktober 2016. Dalam LHP BPK itu, terdapat laporan pengeluaran fiktif kegiatan Komnas HAM.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Terkait hal tersebut, Anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terkait laporan tersebut. Ia memastikan Komnas HAM akan menjunjung tinggi serta menjaga kredibilitas, reputasi, dan independensinya dengan melakukan sejumlah langkah.

"Hal tersebut meliputi pembentukan Dewan Kehormatan serta tim internal untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian," kata Roichatul di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Tindakan seperti menonaktifkan Komisioner berinisial DB pun akan dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat dalam dana fiktif tersebut. Dia meminta agar orang-orang yang terkait dapat diperiksa secara lebih lanjut.

"Hal tersebut nantinya bakal berlanjut pada pemeriksaan seluruh pejabat Komnas HAM yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif, dan lebih lanjut melakukan penindakan atas hasil laporan pagu mereka yang terlibat atau bertanggung jawab," ujar Roichatul.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Dari semua tindakan yang bakal dilakukan tersebut, Komnas HAM juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan sistem pencegahan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh atas kondisi Komnas HAM.

"Pintu Komnas HAM terbuka lebar untuk KPK. Silakan lakukan penyelidikan pada internal kami, karena ini semua demi kebaikan (Komnas HAM) untuk ke depannya," kata Siti Noor Laila, anggota Komnas HAM lainnya.

Siti menyebut ada dua hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus pengeluaran fiktif Komnas HAM. "Ada persoalan struktur organisasi di sini. Dua penyebabnya adalah minim pengawasan dan ketidakpatuhan pada UU, sehingga pelaku terkait berani melakukan tindakan ini," ujar Siti.

Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengamini indikasi ketidakpatuhan tersebut 'tercium' karena ketidakpatuhan pada UU. Ia pun tak menampik akan terus melakukan pembenahan internal, termasuk punishment kepada orang-orang yang bermasalah.

"Tentu, kami mencatatkan sanksi yang telah berlaku. Sesuai dengan aturan, ada tiga tahap yang diberlakukan yakni melayangkan surat teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian permanen. Ini terkait kerja Dewan Kehormatan," ujarnya. (ase)


Laporan: Bobby Agung Prasetyo/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya