Dahlan Masih Rahasiakan 'Penguasa' yang Mengincarnya

Pieter Talaway, Ketua Tim Penasihat Hukum Dahlan Iskan, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 31 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, membiarkan publik menafsirkan sendiri soal “diincar orang yang berkuasa,” yang dia sampaikan sebelum ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur beberapa hari lalu. Dia menyangkal berbuat korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dahlan hanya tersenyum ketika ditanya soal siapa sosok yang berkuasa dan mengincar lama untuk menjeratnya secara hukum. "Ke tim kuasa hukum saya saja. Terima kasih, ya," kata dia seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 31 Oktober 2016.

Ketua tim penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan bahwa setiap orang bisa menafsirkan siapa penguasa yang dimaksud kliennya. "Penguasa menurut penafsiran, ya, orang yang berkuasa, bisa menahan dan menetapkan tersangka orang," ujarnya.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Dahlan secara resmi telah memberikan kuasa hukum kepada enam advokat yang akan mendampinginya setelah ditetapkan tersangka kasus aset PWU, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jatim. Tim penasihat hukum itu diberi nama Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan Dahlan Iskan.

Tim penasihat hukum Dahlan diketuai Pieter Talaway. Selama ini, Ketua Dewan Kehormatan Peradi Surabaya itu memang menjadi konsultan hukum Dahlan. Pengacara Dahlan kini mempersiapkan bahan untuk praperadilan dan penangguhan penahanan Dahlan. "Kami pertimbangkan itu," kata Pieter.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 27 Oktober 2016. Penjualan aset pada tahun 2003 yang bermasalah itu ada di dua tempat, yakni di Kediri dan Tulungagung.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik Kejaksaan Jatim lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu ditahan di Rutan Medaeng.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya