Pengacara Dimas Kanjeng Isap Sabu usai Dampingi Kliennya

Polisi menunjukkan seorang pengacara Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng yang ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di Surabaya, pada Senin, 31 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Andi Faisal (35 tahun), seorang pengacara Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 29 Oktober 2016. Dia diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu di hotel itu.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Menurut polisi, Andi Faisal ditangkap setelah dia mendampingi kasus kliennya yang kini diproses hukum di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Andi bahkan saat itu baru saja mengantarkan istri Dimas Kanjeng ke Markas Polda Jatim.

"Waktu itu dia baru saja mengantarkan istri Dimas Kanjeng, karena dia juga merupakan kuasa hukum yang bersangkutan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo, Senin, 31 Oktober 2016.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Polisi mencurigai Andi Faisal adalah pencandu narkoba. Soalnya dia ditangkap saat bersama seorang tersangka lain, yaitu AA (28 tahun), warga Makassar, Sulawesi Selatan. AA ditengarai menemani Andi Faisal saat mengonsumsi sabu.

Faisal, kata Anton, sering mengonsumsi sabu sejak setahun lalu. Barang haram itu didapatkan dari seseorang di Pasuruan. Polisi masih menyelidiki dan memburu pemasok sabu kepada Faisal.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Dalam penggerebekan dan penangkapan Faisal, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu seberat 1,18 gram, tujuh unit telepon seluler, dan seperangkat alat isap atau bong.

Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya