Pemeriksaan Dahlan Iskan Dihentikan karena Tensi Darah Naik

Dahlan Iskan seusai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 31 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan sementara pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyebabnya, tensi darah Dahlan naik.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dahlan didatangkan dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan tiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Senin pagi, 31 Oktober 2016. Dia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai lima, tempat pidana khusus Kejati Jatim. Sekira pukul 14.00 WIB, Dahlan keluar dan dikembalikan ke rutan.

Dahlan tak banyak berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia menyerahkan perkaranya kepada tim kuasa hukumnya yang diketuai Pieter Talaway. "Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," katanya sambil tersenyum.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Pieter Talaway mengaku meminta penyidik menghentikan pemeriksaan setelah melihat kondisi kesehatan Dahlan yang menurun. "Tensinya naik 160. Kami khawatir karena itu meminta penyidik menghentikan pemeriksaan. Ada rekomendasinya juga dari dokter," katanya.

Pieter menerangkan, ada delapan pertanyaan diajukan penyidik kepada Dahlan, yakni seputar jabatannya di struktur perusahaan daerah yang dipimpinnya, PT PWU. "Belum masuk ke materi. Pemeriksaan dilanjutkan Senin depan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Peradi Surabaya itu.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Tim pengacara belum secara resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia juga belum mengajukan permohonan tangguh penahanan atas Dahlan ke Kejati Jatim. "Masih dipertimbangkan," katanya.

Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 27 Oktober 2016. Penjualan aset pada tahun 2003 yang bermasalah itu ada di dua tempat, yakni di Kediri dan Tulungagung.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik Kejaksaan Jatim lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu ditahan di Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya