Irman Gusman Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Gugat KPK

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 31 Oktober 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wiyan, mengagendakan pembuktian dari pemohon yakni jika ada bukti tambahan dan saksi serta ahli tambahan dari pihak Irman selaku pemohon, dan KPK selaku pihak termohon. Sidang diagendakan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Agendanya, mendengarkan keterangan pak Irman dan saksi atau ahli atau bukti tertulis kalau masih ada. Pembuktian dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Maqdir menyebut, sesuai dengan penetapan hakim praperadilan, pemohon prinsipal, Irman Gusman akan dihadirkan di persidangan hari ini, setelah sebelumnya sempat gagal dihadirkan lantaran KPK.

"Rencananya akan dihadirkan. Sudah ada penetapan dari hakim untuk menghadirkan Pak Irman," ucapnya.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Irman diagendakan akan dihadirkan di persidangan pada Kamis kemarin. Namun lantaran KPK belum menerima surat penetapan dari hakim, sehingga Irman gagal dihadirkan. Kemudian hakim kembali memerintahkan KPK selaku termohon untuk kembali menghadirkan Irman Gusman ke persidangan pada hari ini.

Penetapan untuk menghadirkan pemohon prinsipal didalam persidangan itu setelah adanya permintaan dari kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan pemohon prinsipal Irman Gusman pada sidang dengan agenda pembuktian, untuk memberikan keterangannya.

Seperti diketahui, tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 pekan lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu dini hari 17 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya