Usut Kasus Munir, Jokowi Diminta Bentuk Tim Kepresidenan

Ratusan seniman gelar 10 tahun kasus Munir.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVAnews

VIVA.co.id – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Kepresidenan, sebagai lanjutan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk era awal Presiden SBY.

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

Anggota KASUM, M.Islah mengatakan, Tim Kepresidenan perlu dibentuk karena kasus pembunuhan Munir ini tidak hanya menghilangkan nyawa aktivis HAM itu tapi juga menutup kasus ini dengan berbagai cara hingga 12 tahun sejak kematiannya pada 2004 lalu. Selama itu juga, aktor intelektualnya berhasil dipotong sehingga tidak tersentuh hukum.

"Untuk mengungkapkan pembunuhan dengan karakter tersebut, dibutuhkan Tim Kepresidenan yang memiliki mandat kuat dan independen. Tanpa itu kasus ini sulit diungkap," tutur Islah dalam keterangan pers, di Kantor LBH Jakarta, Minggu 30 Oktober 2016.

Kabareskrim: Polri Tak Pernah Tutup Kasus Munir

Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam menambahkan, Tim Kepresidenan harus dibentuk sebagai tindak lanjut dari kerja TPF sebelumnya. Ia menilai, kerja TPF sudah sangat bagus karena memberi banyak bukti yang akhirnya digunakan oleh pengadilan.

Menurut dia, kalau Jokowi membentuk tim maka kerjanya tidak akan sulit seperti saat TPF bekerja di awal kasus ini.

Pollycarpus Bebas, Kado Pahit Kasus Munir

"Pekerjaannya jauh lebih sederhana, lebih mudah, tidak seperti tim TPF yang dahulu. Semua konstruksi terjadi. Ini informasi sudah matang tinggal Presiden Jokowi memberikan dukungan politik secara penuh," kata Anam.

Dengan dukungan dan backup penuh Jokowi, menurutnya tim bisa bekerja lebih baik. Anam berkaca dari TPF, yang menurutnya dianggap remeh oleh pihak BIN termasuk Hendropriyono.

Anam mencontohkan, Hendropriyono tidak mau diperiksa TPF dengan alasan seperti sibuk dan sedang antar cucu ke sekolah.

Agar tidak diremehkan seperti itu, Anam menilai peran Jokowi kalau nanti membentuk tim, harus ada. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya