Bebas 10 November, Simbol 'Gelar Pahlawan' untuk Antasari

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa kliennya itu akan menghirup udara bebas pada 10 November 2016. Boyamin pun mengucapkan terima kasih pada pemerintahan sekarang.

Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona

Meski belum bisa membebaskan secara murni, tapi Boyamin melihat pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi itu sudah memberikan apresiasi dengan melepaskan Antasari pada 10 November tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut adalah simbol tersendiri bagi pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu.

"Pak Antasari (selama menjalani masa hukuman) disiplin, tertib. Asimilasi tertib, berangkat jam 9 pulang jam 5. Disiplin itu sosok pahlawan juga. Maka disimpulkan layak dapat ‘gelar pahlawan' dengan dikeluarkan pas Hari Pahlawan," kata Boyamin saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 30 Oktober 2016.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Boyamin mengaku status pembebasan Antasari ini adalah bebas bersyarat. Tapi dia tidak mempersoalkan itu.

"Memang bebas bersyarat tapi ya bisa dikatakan sudah keluar penuh. Karena tidak mungkin Pak Antasari akan melakukan pelanggaran kejahatan lagi," kata dia.

Tak Yakin Ada Hukum Adil, SBY Optimis Ada Keadilan Allah

Dengan posisi seperti itu, Boyamin menuturkan bahwa Antasari akan menjalani wajib lapor ke Lapas. Menurutnya, kewajiban itu untuk memastikan bahwa mantan jaksa itu masih di Indonesia.

Lantas, apa yang akan dilakukan Antasari begitu keluar dari penjara?

"Yang penting Pak Antasari bersyukur. Beliau mengatakan akan lebih banyak bersama keluarga, katanya ingin memuaskan momong cucu, karena saat menjalani hukuman di Lapas, ia dapat 3 cucu. Yang paling besar usianya 7 tahunan, yang paling kecil sekitar 3 bulan," tutur Boyamin.

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepadanya.

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan, Antasari telah mendapat sejumlah remisi yang jika ditotal sebanyak 43 bulan 20 hari. Antasari yang ditahan sejak tahun 2009 itu akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi. Alasannya, ia telah menjalani separuh masa tahanannya.

Antasari Azhar mulai menjalani proses asimilasi sejak 13 Agustus 2015. Ia bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Jalan Soleh Ali, Tangerang, sebagai tenaga ahli hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya