Pengacara Sebut Penyidik Paksakan Berkas Irman Gusman

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dituding tidak menghormati proses praperadilan yang ditempuh mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. ?Sebab, proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru penyidik melimpahkan berkas tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat itu ke Jaksa Penuntut Umum atau P21.  

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Demikian pernyataan itu dikatakan penasihat hukum Irman, Razman Arif Nasution di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016.

Razman mengungkapkan kekecewaannya atas sikap KPK. Menurut dia, perlakuan penyidik kepada kliennya sudah melanggar ketentuan undang-undang dan tebang pilih.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"P21 ini dipaksakan oleh KPK. Kenapa KPK tidak hormati praperadilan pak Irman? Harusnya tunggu dululah sampai praperadilannya selesai. Terakhir kan bisa itu praperadilan Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan) ditunggu oleh KPK," kata Razman.

Apalagi, sambung dia, Irman Gusman sesuai penetapan hakim ?tunggal Praperadilan PN Jaksel, I Wayan Karya akan dihadirkan pada Senin, 31 Oktober 2016. Kliennya, kata Razman, akan membuktikan penanganan di KPK telah menyalahi prosedur.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Razman mengaku pada sidang praperadilan Irman, pihaknya memang menitikberatkan proses penangkapan Irman, pada Sabtu 17 September 2016. Sebab, pada operasi itu, petugas KPK tidak memiliki surat menangkap Irman, melainkan hanya Sutanto.

Menurut Razman, berdasar keterangan ahli Laica Marzuki pada sidang praperadilan, penangkapan itu tidak sah.

"Beliau (Irman) disebut ditangkap tangan. Menurut Laica itu bukan tangkap tangan namanya. Kalau tangkap tangan itu, momentumnya bersamaan. Tindak pidananya harus bersamaan dengan pelaku dan perbuatannya. Artinya ada kekeliruan dengan penangkapan Irman. Alat buktinya juga sudah keliru, penetapan tersangka keliru, penahanannya pun keliru," kata Razman.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti ?dikonfirmasi hal itu enggan merespons kekecewaan Irman. Menurut dia, saat pelimpahan berkas, alat bukti dan tersangka Irman ke tahap dua, pengacaranya telah diinformasikan. Namun mereka menolak untuk hadir.

?"Pengacara IG (Irman Gusman sudah diberitahukan) tapi menolak hadir dan penyidik KPK sudah membuat berita acara penolakannya," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya