FPI Anggap Laporan Sukmawati Hanya Pengalihan Isu

Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Sihab, dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait dugaan penghinaan Pancasila dan mantan Presiden RI Soekarno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FPI Jakarta, Novel Chaidar Hasan Bamukmin menilai, laporan itu hanya pengalihan isu dari kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.

"Ini upaya licik untuk membenturkan umat Islam dengan negara. Cuma sayangnya, yang merancang pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahu, ini jebakan monyet. Kita lebih pintar lah dari gerombolan pelapor dan perancangnya," kata Novel kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Novel jusru mempertanyakan respons putri Soekarno tersebut dalam kasus penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok.

"Sukmawati seharusnya lebih marah dong, ketika agama Islam dihina. Kan dia agamanya Islam juga," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara Pancasila dan Bapak Proklamator bangsa Indonesia, Soekarno.

"Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala. Jadi, kata-kata ini tidak senonoh," kata Sukmawati di Jakarta.

Habib Rizeq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang dan dasar negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya