Tim Saber Pungli Berhak Rekomendasi Sanksi Buat Pelaku

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Komjen Pol Dwi Priyatno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, mengatakan timnya yang bertugas memberantas korupsi skala kecil pada layanan publik ini bisa memberikan rekomendasi sanksi atas pelaku yang tertangkap tangan.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Kita akan pelajari apakah itu nanti harus dilakukan penindakan atau yustisi. Kita kan punya kewenangan operasi tangkap tangan. Jadi kita bisa merekomendasikan misalnya pelaku kena sanksi administratif atau sanksi hukum yang berlaku," kata Dwi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurutnya, rekomendasi sanksi itu akan diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku nanti. "Tergantung daripada faktor yuridisnya itu seperti apa," ujar dia.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Itu sebabnya, sinergitas antara Satgas Saber Pungli dengan kementerian/lembaga menjadi satu hal yang penting. "Sinergitas tim ini lebih kita optimalkan untuk melakukan tugas yang dilaksanakan. Misal, intelijen, pencegahan, dan yustisi," kata dia.

Meski sudah ada satgas ini, Dwi juga berharap, tindakan pungli bisa ditekan melalui mekanisme kontrol internal masing-masing kementerian/lembaga.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

"Kita harapkan sistem pencegahan yang sudah ada, sistem integritas, zona bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani, itu yang bagus bisa dikembangkan. Sehingga sistem pencegahan pelayanan publik dan online bisa mengeliminir," kata dia.

Tim Saber Pungli ini dibentuk menggunakan dasar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016. Sebagai imbas tim internal kementerian/lembaga yang dinilai belum mampu mengatasi pungli.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya