Bea Cukai Bandung Bongkar Penyelundupan Sabu

Bea Cukai Bandung Bongkar Penyelundupan Sabu
Sumber :

VIVA.co.id – Indonesia darurat narkotika. Semakin gencarnya penindakan narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum di Negara ini sepertinya tidak menghentikan langkah para gembong narkotika melancarkan aksinya. Mengatasi hal tersebut, Tim Airport Interdiction Bandara International Husein Sastranegara, yang terdiri dari unsur Kantor Bea Cukai Bandung, Polda Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, BNN Provinsi Jawa Barat, POM TNI AU, PT Angkasa Pura II (Persero), dan Pihak Maskapai Penerbangan Lion Air  menunjukkan sinergi yang baik dalam penggagalan usaha penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan gabungan, diketahui bahwa terdapat pengiriman sabu yang dikemas dalam 3 bungkus plastik dengan total berat bruto 1.000 gram. Sabu tersebut dibawa oleh seorang WNI dengan menggunakan jalur penerbangan domestik Lion Air rute Medan-Bandung, dengan modus diselipkan di celana dalam dan disembunyikan dalam inner sol sepatu.

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kasus ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Perlu diketahui, keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan domestik ini telah menyelamatkan 7.000 jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika. (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022