KPK Selidiki Dugaan Suap Kepala Kejati Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan suap terkait pengamanan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Suap Rp500 juta tersebut diduga diberikan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Kami masih diselidiki itu di tingkat penyelidikan," kata Basaria melalui pesan singkat, Jumat, 28 Oktober 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Basaria menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPK didasari bukti-bukti dan fakta yang ditemukan. Bukan didasari pengakuan atau bantahan seseorang.Dia juga menepis pernyataan Advokat OC Kaligis sebelumnya, yang membantah pernah memberikan uang kepada Maruli terkait pengamanan kasus bansos Sumut.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh KPK harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan. Kami tidak boleh berdasarkan persepsi," kata Basaria.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Awalnya, dugaan suap terhadap Maruli terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti, dalam sidang mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015.  Evy mengaku pernah dimintai uang Rp500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Pemerintah Provinsi Sumut dalam perkara korupsi dana bansos ini.

Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah Kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.

Evy bilang, Kaligis sudah menyerahkan uang tersebut kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya