BNN Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Sabu dari Malaysia

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso saat konpers di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara, pada 18 Oktober 2016. Dalam pengungkapan kasus itu didapat 38.999 gram atau sekitar 39 kilogram (kg) sabu, 98.690 butir ekstasi dan 50.000 butir H5.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dalam penyelundupan itu, menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam empat buah tas siap kirim yang berada di Kompleks Perumahan Imperium Lingkungan 4, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

"Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang pria asal Aceh Tamiang berinisial lW (33) dan AM (54) yang diduga sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut," kata pria yang akrab disapa Buwas itu, di BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Oktober 2016

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Menurutnya, penggagalan penyelundupan narkotika ini berawal dari hasil penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju lndonesia, tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut.

"Informasinya akan dibawa dengan menggunakan speedboat dan melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Mendapatkan Informasi tersebut, BNN kemudian melakukan observasi dan surveillance sampai narkotika tersebut masuk ke Indonesia. Hingga akhirnya berhasil mengamankan IW, dan AM, yang berperan sebagai kurir. "Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan ke dalam empat buah tas ransel yang diletakkan di bagian belakang mobil," kata Buwas.

Saat penangkapan, terdapat satu orang lainnya dengan inisial JUM yang merupakan pengendali dan pemilik barang. "Saat ditangkap JUM melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas yaitu ditembak sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.

Narkotika tersebut akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesannya dan akan diedarkan juga ke beberapa wilayah lndonesia. "Rencananya akan diedarkan di daerah Pekanbaru. Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta," kata Buwas.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya