Kepala Kejati Jatim Berang Akibat Tudingan Dahlan Iskan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, saat ditemui wartawan di kantornya di Surabaya, pada Jumat, 28 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, bereaksi keras ketika ditanya wartawan soal tuduhan Dahlan Iskan yang mengaku diincar penguasa menjadi tersangka melalui Kejaksaan. Maruli menegaskan, bahwa penetapan dan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu bersih dari intervensi kekuasaan.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Memang, saat akan ditahan dalam kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Kamis malam, 27 Oktober 2016, Dahlan menyampaikan bahwa dia sudah diincar lama oleh penguasa. Dia tidak menyebutkan siapa yang dimaksud "yang lagi berkuasa" itu.

"Enggak ada (intervensi kekuasaan). Ini profesional. Sekarang saya tanya balik, yang dimaksud penguasa itu siapa, ya? Sekarang saya tanya," kata Maruli di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 28 Oktober 2016.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menuturkan, sama dengan kasus La Nyalla, dia mengaku kasus aset PWU sudah ditangani Kejati Jatim sebelum dia menjabat sebagai kepala.

"Perkara PWU sudah lama. Saya di sini sudah penyelidikan, bukti permulaan ditemukan, saya naikkan ke penyidikan. Sama seperti kasus La Nyalla. Jadi tidak ada itu intervensi dari Jaksa Agung, tidak ada intervensi penguasa," ujar Maruli.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Dahlan, katanya, akan diperiksa lagi sebagai tersangka pada Senin, 31 Oktober 2016. "Saya ingin berkas segera diselesaikan dan perkara ini disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Pengacara Dahlan, Pieter Talaway menilai, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka sangat terburu-buru dan prematur. Dia juga keberatan Dahlan langsung ditahan. Tim kuasa hukum Dahlan berencana mengajukan praperadilan. "Siang ini tim kuasa hukum akan melakukan rapat," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Dahlan ditetapkan tersangka karena pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu kini ditahan di Rutan Medaeng.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya