Sebulan 2.698 Warga Asing Ditangkap Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Selama Oktober 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjaring 2.698 orang asing selama Oktober ini.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Dari jumlah tersebut, warga Tiongkok menjadi yang paling banyak melanggar keimigrasian dengan 203 orang, disusul Nigeria 74 orang, India 72 orang, Filipina 54 orang, Malaysia 40 orang, Jepang 36 orang, Maroko 29 orang, Korea Selatan 21 orang, Pakistan 19 orang, dan Arab Saudi 18 orang. 

Dari keseluruhan pelanggaran dokumen keimigrasian tersebut, 291 orang telah menjalani persidangan, dan 158 diantaranya sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, umumnya pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan masalah izin tingal atau over stay.

"Penggunaan visa biasanya. Ada yang tidak memiliki visa kerja, tapi dia kerja. Ada visa kerja dipalsukan, dan ada yang diperoleh ilegal atau tidak benar," kata Ronny dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, 28 Oktober 2016.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Mantan Kapolda Bali ini menambahkan, pihaknya masih mendata dan mengevaluasi apa penyebab warga Tiongkok menjadi pelanggar tertinggi keimigrasian di Indonesia. 

Untuk itu, ke depan imigrasi akan berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kerja sama dan koordinasi izin tinggal warga negara mereka. 

"Kalau itu merupakan jumlah terbanyak kegiatan orang asing di Indonesia. Itu kan saya lihat proporsional. Tapi kalau dia yang datang hanya sedikit, tapi hukumannya lebih dominan dari negara lain, mungkin kita harus lihat sebagai sesuatu yang membahayakan," kata Ronny.

Laporan: Eduward Ambarita/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya