Ditjen Imigrasi Turut Bentuk Tim Satgas Anti Pungli

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Satuan Tugas untuk menindak jika terjadi praktik pungutan liar pada instansinya. Pembentukan tim ini sebagai turunan dari dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh pemerintah pusat.

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie memastikan bahwa tim yang dibentuknya akan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk terjadi pungli.

"Bahkan kawan-kawan bisa menginformasikan langsung kepada saya. Saya pasti berikan atensi," kata Ronny di kantornya, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Terkait adanya dugaan keterlibatan petugas Imigrasi dalam hal kedatangan Warga Negara Asing ilegal atau pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ilegal, Ronny mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Namun dia berjanji akan mendalami semua informasi jika ada laporan yang masuk kepadanya.

"Sampai saat ini belum ada laporan. Belum ada sanksi. Tapi sebagai pemimpin saya tidak akan bersikap resisten terhadap semua informasi," tegas dia.

Periksa 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Uang yang Ditemukan di Rumahnya

Mantan Kapolda Bali itu pun menyatakan kesiapannya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait pembenahan layanan di Keimigrasian.

"Pengawasan di bandara pengawasan, pengawasan orang asing. Pesan saya stop semua perbuatan yang menyimpang," kata dia.

Diketahui, hari ini Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli" resmi dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Tim saber pungli sendiri dibentuk atas dasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016. Imbas tim di internal kementerian/lembaga dinilai belum mampu mengatasi masalah pungli.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Bahkan, Satgas juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Susunan organisasinya Saber Pungli sebagai berikut:

Penanggungjawab:
Menko Polhukam

Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri

Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri

Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Polhukam

Anggota, dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya