Terungkap Kesalahan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Foto ilustrasi/Suasana saat petugas kepolisian dibantu tim forest fire Sinar Mas Forestry berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (28/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id – Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bukti kesalahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Sahroni Minta Polri All Out usut Kasus Karhutla: Tak Mungkin Murni Faktor Cuaca

Bukti kesalahan itu berupa tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak adanya gelar perkara terhadap kasus yang sudah disidik oleh kepolisian.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh Wakapolda Riau AKBP Arif Rahman kepada anggota DPR akhirnya terungkap bukti itu. "Biasanya kami begitu bisa pak. Artinya SPDP menyusul pada saat penetapan tersangka baru dikirimkan," kata Arif, Kamis, 27 Oktober 2016.

Malaysia Kirim Surat Soal Kabut Asap, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Panglima, Kapolri, dan Pemda

Tak cuma itu, diakui Arif, saat itu ketika dilakukan penyidikan terhadap para perusahaan yang dilaporkan. Kepolisian setempat justru masih menempatkan posisi mereka sebagai terlapor.

Dan ironisnya lagi, usai penyidikan pemeriksaan, hasil itu tidak pernah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan namun justru melibatkan pengawas Propam Polri. "Mohon izin gelar perkara waktunya berbeda-beda. Di Ditreskrimsus Polda Riau. Tidak Pak (tanpa Kapolda Riau)," kata Arif.

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Pemerintah Malaysia Kirim Surat ke Indonesia

Arif pun mengakui juga, jika sebelumnya pada masa Kapolda Bambang Dolly pernah dilaporkan ada kemungkinan kasus tak bisa dilanjutkan. Akhirnya ada perintah ketika memang tidak pernah terpenuhi maka dilakukan gelar perkara dulu dengan meminta masukan Propam dan Itwasda.

Menanggapi sejumlah ketelodoran penyidik Polda Riau, seorang anggota DPR yang merupakan tim Panja Kebakaran Hutan dan Ladang Benny K Harman pun terlihat keheranan dengan pola yang dilakukan kepolisian. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh kepolisian.

Peniadaan terbitnya SPDP dan tidak adanya tersangka dalam peningkatan kasus ke penyidikan dianggap telah melanggar ketentuan perundangan.

"Kalau tahap penyidikan sudah ada tersangka, bukti tidak cukup maka diterbitkan SP3. Pasal 109 KUHAP mewajibkan menerbitkan SP3 harus diserahkan kepada tersangka dan keluarga tersangka. Ini ibarat mematikan semut pake bom. Masa tak ada tersangka sudah terbitkan SP3?" kata Benny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya