Jaksa Nilai Dahlan Tahu Ada Pelanggaran Jual Aset BUMD

Dahlan Iskan saat dibawa ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dahlan dianggap tahu ada pelanggaran pada penjualan aset itu. Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan, penetapan Dahlan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis sore, setelah mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa sejak pagi sebagai saksi.

"(Dahlan Iskan) tersangka mulai hari ini," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis 27 Oktober 2016.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Edy menjelaskan, penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PWU, yang diduga dilakukan pada 2003 silam. Kala itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PWU.

Dahlan dinilai tahu, bahwa penjualan aset tidak sesuai ketentuan. "Tidak hanya tahu, tapi tersangka menyetujui dan menandatangani (proses penjualan aset PWU)," kata Edy.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Sementara itu, Dahlan mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penjualan aset PWU. Dia merasa sudah diincar lama oleh kejaksaan.

Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Saat ini, Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024