Penipuan Investasi, Anggota DPR dan Ayahnya jadi Tersangka

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kasus penipuan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Anggota DPR RI, Indra P Simatupang, dilaporkan seorang pengusaha bernama Louis Gunawan terkait dugaan kasus penipuan. Laporan itu sudah disampaikan ke polisi dengan nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 15 Februari 2016.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada rentan waktu April 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015.

Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. "Berdasarkan bukti transfer kerugian korban adalah Rp96,75 miliar dan berdasarkan cek yang diberikan tersangka kepada korban nilainya adalah Rp112 miliar," kata Hendy kepada VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Dalam kasus ini, kata Hendy, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Indra P Simatupang, yang merupakan anggota DPR Komisi IX, Muwardy P Simatupang yang merupakan ayah Indra sekaligus mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004 dan Suyoko yang merupakan staf pribadi Indra.

Hendy pun menjelaskan modus operandi terlapor adalah dengan mengajak korban untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO. Diduga semua bisnis tersebut adalah fiktif dan tidak pernah ada, karena semua perjanjian tersebut yang membuat adalah tersangka Suyoko dan tersangka Indra P Simatupang di rumahnya sendiri.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Jadi faktanya berdasarkan keterangan dari PTPN bahwa jual beli tersebut tidak pernah ada," kata Hendy.

Menurut Hendy, status Indra dan ayah serta stafnya dinaikkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," ucap Hendy.

Sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada beberapa barang bukti seperti perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, perangkat komputer, sejumlah stempel, bukti transfer uang dan 111 bundel dokumen," kata Hendy.

Atas laporan tersebut, Indra dan ayah serta stafnya terancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya