Poppy Dharsono Jenguk Mantan Menkes di Rutan Pondok Bambu

Poppy Darsono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2009-2014, Poppy Dharsono, mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis siang 27 Oktober 2016. Poppy datang ke Rutan Pondok Bambu menaiki mobil sedan berkelir hitam, dan tiba sekira pukul 13.00 WIB.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Mantan istri almarhum Moerdiono ini mengatakan, kedatangannya ke Rutan Pondok Bambu yaitu ingin menjenguk mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi karena tersangkut dugaan gratifikasi alat kesehatan.

"Ingin mengunjungi sahabat saya, memberikan moral support kepada ibu siti fadilah, agar dia memilik mental kuat atas semua cobaan yang dialaminya," kata Poppy di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Kamis 27 Oktober 2016

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Menurut Poppy, Siti merupakan seorang yang hebat dan telah banyak berjuang untuk umat manusia. Namun saat ini Siti justru ditahan tanpa adanya bukti dan proses pemeriksaan lebih lanjut. "seharusnya beliau ditahan itu kalau sudah ada (putusan) pengadilan," kata Poppy.

Poppy juga mengatakan, di Indonesia masih banyak kasus korupsi yang lebih besar dan lebih merugikan negara. Namun sampai saat ini kasus korupsi tersebut tidak diproses. Bahkan terlewatkan selama bertahun-tahun

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Selain itu, lanjut Poppy, saat ini perlakuan para penegak hukum terhadap Siti merupakan perlakuan yang tidak adil. Pasalnya Siti telah banyak berjasa terhadap bangsa Indonesia dan bidang kesehatan Dunia. Tetapi saat ini Siti malah dijebloskan ke dalam hotel Prodeo.

"Banyak sekali kasus yang sampai hari ini, seperti kasus BLBI, atau apa yang sampai hari ini Indonesia (melalui) APBN masih membayarkan 60 triliun pertahun yang ditanggung oleh bangsa Indonesia, itu tidak pernah diteliti dengan baik. Itu kan jadi sangat tidak adil," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka pada Siti sejak April tahun 2014 lalu. Siti disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

Siti diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya