- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai potensi penyalahgunaan wewenang pada pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri, sangat besar.
Sebab, dalam penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan rektor, kementerian itu memiliki 35 persen hak suara. Kondisi ini dinilai KPK timpang sehingga berpotensi menciptakan tindak pidana korupsi.
"Yah kami (ingin) diskusi dengan pak menteri kalau pak menteri datang, dan mungkin ada beberapa yang harus dibenahi. Porsi menteri 35 persen terlalu tinggi, nanti kami mau bicarakan," kata Agus di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Agus mengakui masalah ini masih dalam kajian pihaknya, sehingga belum masuk pada ranah penyelidikan. Meski begitu bila ke depan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemilihan rektor perguruan tinggi negeri ini, pihaknya memastikan akan menindak.
"Yah kalau ada pidananya bisa menuntut kalau kuat," ujarnya.