KPK Periksa Sekda Kabupaten Kebumen

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD Kebumen, Minggu (16/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Adi Pandoyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (pegawai Dinas Pariwisata Kebumen)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis 27 Oktober 2016.

Adi diketahui juga merupakan pihak yang sempat diamankan petugas KPK dalam tangkap tangan terkait kasus ini. Namun Adi kemudian dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan dan hingga saat ini statusnya masih saksi.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Sigit Widodo, yang telah jadi tersangka dalam kasus ini, disebut KPK merupakan orang kepercayaan Adi. Hal tersebut yang kemudian diduga KPK menjadi dasar Sigit biasa menangani proyek di Kabupaten Kebumen, meski proyek tersebut bukan berada pada ranah Sigit, yakni Dinas Pariwisata.

Selain Adi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan O?lah raga Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono dan anggota DPRD Kabupten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi. Sama seperti Adi, kata Priharsa, keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sigit.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk SGW," ujarnya.

Pada kasus ini, penyidik telah menjerat 3 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo sebagai penerima suap serta Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo.

Kasus ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu. Mereka diduga melakukan praktik suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang nilainya Rp4,8 miliar. Dari tangan Yudhy dan Sigit, KPK mengamankan uang sebesar Rp70 juta yang diduga berasal dari Hartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya