KPK Periksa Para Pelapor Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Tanggamus tahun 2016. Kasus ini telah menjerat Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Para anggota DPRD Tanggamus tersebut yakni Agus Munada, Heri Ermawan, Hailina, Kurnain, Nursyahbana, Irwandi Suralaga, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih dan Sumiati. Sebagian di antaranya adalah pelapor kasus ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Pada kasus ini Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sudah dijerat KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016. Pemberian tersebut dilakukan dengan maksud supaya penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuai kewenangannya berkaitan dengan APBD Tanggamus tahun 2016.

Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD yang mendapatkan uang dari Bambang langsung melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. Mereka juga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti. 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang itu ke KPK, di antaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD bervariasi. Agus menyerahkan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta. Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp523.350.00.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya