Bea Cukai Ungkap Penyelundup Sabu Terbesar di Tarakan

Bea Cukai Ungkap Penyelundup Sabu Terbesar di Tarakan
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram methamphetamine (sabu), Sabtu 22 Oktober 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kasus ini merupakan kasus penyelundupan sabu terbesar di Tarakan sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disahkan.

Penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan seorang penumpang kapal feri dari Tawau, Malaysia ke Pelabuhan Malundung, Tarakan. Tersangka berinisial AH tersebut berusaha kabur saat akan dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, namun akhirnya berhasil diringkus tak jauh dari area pelabuhan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan fisik tersangka, petugas mendapatkan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 996,3 gram yang dililitkan pada kaki tersangka. Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Tarakan bekerjasama dengan Polres Tarakan untuk mengembangkan kasus ini dan kembali berhasil menangkap seorang kurir lain berinisial JM dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.  (webtorial)

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022