Irman Gusman Batal Hadir di Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman batal hadir pada sidang praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016. Persidangan praperadilan hari ini sedianya beragendakan pembuktian dari pihak pemohon, termasuk menghadirkan Irman Gusman sebagai saksi.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Pada persidangan sebelumnya, Hakim I Wayan Karya sudah memerintahkan agar KPK sebagai termohon menghadirkan Irman sebagai permohon prinsipal dalam sidang hari ini. Namun KPK batal menghadirkan Irman lantaran mengaku belum mendapatkan surat penetapan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK yang diwakili Ketua Biro Hukum, Setiadi menyebut sesuai dengan prosedur di KPK dan juga di tempat Irman Gusman ditahan, membawa seorang tahanan harus ada alasan yang jelas dengan dilengkapi surat penetapan. Dia menyebut, KPK pada prinsipnya siap untuk membawa tersangka Irman Gusman, namun lantaran surat belum diterima, maka KPK belum bisa menghadirkan Irman ke persidangan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Mohon izin yang mulia. Sesuai dengan prosedur, tentuntya pihak dari pemasyarakatan nanti akan menanyakan alasan. Kemudian pada prinsipnya kami menunggu surat itu. Tapi suratnya belum diterima," kata Setiadi di dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas hal itu, hakim praperadilan kemudian kembali mengagendakan dan memerintahkan pihak termohon KPK untuk kembali menghadirkan pemohon prinsipal Irman Gusman pada persidangan selanjutnya. Hakim juga memerintahkan Panitera untuk seegera membuat surat penetapan dan memberikan kepada KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Dengan tidak dihadirkan hari ini, kami minta hari senin, Irman Gusman dihadirkan," ucap I Wayan Karya.

Irman Gusman merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 pekan lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya