KPK Tak Pusingkan Keberatan Keluarga Siti Fadilah

Mentan Menkes Siti Fadilah Supari ditahan usai diperiksa sebagai tersangka
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan keberatan keluarga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Saat ini, Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penahanan Siti berdasar pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik.

Siti menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. 

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

Secara obyektif, Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menjerat Siti diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun.

Sementara itu, secara subyektif, kata Priharsa, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. "Jadi, karena dua alasan itu penyidik menahan tersangka," kata Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2016. 

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Priharsa menegaskan, tim penyidik telah menempuh segala prosedur dalam penahanan terhadap mantan Dewan Pertimbangan Presiden itu. Bahkan, kata Priharsa, tim penyidik telah menyampaikan kepada keluarga Siti mengenai penahanan ini, ditambah tandatangan berita acara penahanan dari tersangka. 

Terkait dengan keberatan pihak keluarga Siti yang menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan yang belum menyentuh substansi perkara, Priharsa menjelaskan, tim penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Sesuai KUHAP, keterangan tersangka hanya sebatas dicatat oleh penyidik.

"Itu perlu dipahami, dalam penyidikan di KPK, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pun dijelaskan dalam melakukan penyidikan, hanya dilakukan pencatatan terhadap keterangan tersangka. Jadi, sebatas itu saja. Penyidik yakin, KPK telah memiliki bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana," kata Priharsa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya