Jadi Saksi Kasus Akil Muchtar, Panitera MK Mengaku Tak Tahu

Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Sumber :
  • Viva.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Oktober 2016. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pemulusan perkara sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011. 

MK Tolak Eksepsi, FPI Jihad, hingga Innova Diskon Rp45 Juta

Kepada wartawan, Kasianur mengaku banyak tidak tahu, saat ditanyai penyidik KPK. Terutama, soal praktik suap yang diduga dilakukan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.  "Saya enggak tahu sama sekali," kata Kasianur. 

Karena itu, ia mengatakan, hanya ditelisik penyidik KPK masalah yang umum. Seperti administrasi sidang di MK, dari awal hingga putusan. Meski begitu, dia memastikan selama ini masalah administrasi sidang di institusinya tak bermasalah, termasuk perkara sengketa Pilkada Buton. 

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Paling penyidik minta kami tentang proses penyelesaian sengketa itu mulai dari permohonan persidangan kepada putusan. Hanya teknis administrasinya saja bagaimana, apa ada kelainan keganjilan tidak sesuai prosedur hukum acara, itu aja," kata Kasianur di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kasianur mengklaim, dalam persidangan juga berjalan normal. Bahkan, tak ada perbedaan dalam pengambilan keputusan dalam penanganan perkara Pilkada Buton. 

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

"Bulat, bulat semua (putusan hakim). Sesuai dengan amar putusan MK ketika itu. Kalau tak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan, ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Bupati Buton Samsu Umar telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Uang suap tersebut diduga bernilai Rp1 Miliar diberikan sebagai pemulusan perkara sengketa tahun 2011 silam.

Atas perkara itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya