KPU Ancam Diskualifikasi Calon Tak Lapor Dana Kampanye

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengingatkan para kandidat calon kepala daerah yang telah ditetapkan untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Juri mengingatkan adanya sanksi berat bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan itu. "LADK wajib. Bisa dibatalkan (pencalonan)," kata Juri usai mengikuti pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dan Banten di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Juri menjelaskan yang harus dilaporkan besok merupakan laporan dana kampanye awal yang dimiliki pasangan calon kepala daerah. Nanti setelah masa kampanye, para kandidat kembali harus melaporkan keuangan mereka.

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

"Jadi ada laporan awal dana kampanye dan ada laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu nanti. Berapa dana yang masuk, berapa sumbangan barang yang dikonversikan dalam bentuk uang, berapa yang digunakan. Itu harus dilaporkan," ujarnya.

Sebelumnya KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi mengenai LADK dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016. Rapat ini dihadiri semua tim sukses pasangan calon.

Temuan Survei LSI: Mayoritas Responden Percaya Keputusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Dalam rapat itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Indroos, meminta tim pasangan calon menyerahkan LADK selambat-lambatnya besok pukul 18.00 WIB.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024