KPK Perkarakan Uang Korupsi ke PSM Makassar

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengembalikan uang negara yang diduga telah dirugikan dalam korupsi terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, Makassar periode 2007-2013.  Terutama uang negara atau daerah yang mengalir ke klub sepak bola PSM Makassar dan perusahaan milik Hengky Widjaya, yakni PT Traya Tirta Makassar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Jaksa pada KPK, Ali Fikri, pengembalian kekayaan negara ini penting, karena dalam vonis terhadap terdakwa kasus ini, yaitu mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan membayar uang pengganti Rp175 juta.

Putusan tersebut sangat jauh lebih ringan dari apa yang dituntut KPK, yakni penjara 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp4 miliar kepada Ilham.

Tanpa Gol di Laga Persipura Jayapura Vs PSM Makassar

"Di putusan tingkat banding atau pengadilan tinggi kan uang penggantinya Rp4 miliar, karena terdakwa (Ilham) juga memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini ada yang termasuk ke PSM Makassar. Jadi PSM itu bisa dipandang sebagai korporasi," kata Jaksa Ali Fikri melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Oktober 2016. 

Cara pengembalian uang negara ini, kata Ali, bisa melalui jalur perdata atau melalui pengembangan kasus Ilham di KPK, karena perkara terhadap Ilham sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Preview Pertandingan Liga 1: Persipura vs PSM Makassar

"Jadi bisa dari sisi itu. Intinya kami upayakan pemulihan kerugian negaranya," kata Ali. 

Sebelumnya, pada Februari 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ilham menyalahgunakan jabatannya. Dia terbukti mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer instalasi pengolahan air II Panaikang sepanjang 2007-2013. 

Kerja sama itu kemudian dinilai merugikan keuangan negara. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal.

Selama Ilham menjabat wali kota Makassar dalam dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014, jaksa menganggap dia telah memperkaya diri sebesar Rp5,5 miliar. 

Selain itu, Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja sebesar Rp40 miliar. Perbuatan Ilham dan Hengky ini merugikan negara atau daerah, dalam hal ini PDAM Kota Makassar, sekitar Rp 45miliar.

Namun dari fakta persidangan, terungkap ada aliran dana Rp4 miliar dari PT Traya Tirta ke operasional PSM Makassar sebesar Rp4 miliar. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Suhardi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Februari 2016 lalu.

"Kami optimistis dulu, karena memang ada instrumennya di Undang-Undang KPK maupun Undang-Undag Pemberantasan Tipikor sudah jelas diatur, kalau terdakwa meninggal dunia kan bisa diajukan gugatan. Jika ada kerugian dan kerugian negara kan bisa dihitung. Nah, dalam hal ini kan BPK sebelumnya sudah menghitung," kata Ali.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya