KPK Akan Buru Aset Ilham Arif Sirajuddin Lewat Jalur Perdata

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan upaya kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin terkait perkara korupsi pengelolaan instalasi pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar periode 2007-2013. MA memutus hukuman Ilham dikurangi menjadi empat tahun dari sebelumnya enam tahun.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Tak hanya itu, majelis hakim MA yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota juga memutus Ilham hanya bayar uang pengganti Rp175 juta subsider 1 tahun penjara. Itu lebih ringan dari vonis tingkat banding yang menghukum Ilham bayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menangani perkara ini mengaku pihaknya akan mempertimbangan putusan hakim. Pasalnya, meski proses peradilan pidana Ilham sudah selesai, tapi masih terbuka peluang gunakan jalur hukum perdata untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi ini.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"Jadi karena kasasi upaya hukum terakhir, ya kami pelajari dulu seperti apa (pertimbangan hakimnya). Kan berkaitan dengan kerugian negara. Termasuk soal perusahaannya Hengky, yang meninggal kemarin itu. Nanti kami pelajari dulu putusannya dan langkah hukumnya. Apa nanti akan ajukan gugatan, begitu juga ke pihak swastanya itu," kata Jaksa Ali ketika dihubungi awak media, Rabu, 26 Oktober 2016.

Pada Februari 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ilham Arif Sirajuddin terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Kerja sama itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal.

Ilham menjabat Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014). Jaksa menganggap Ilham telah memperkaya diri sebesar Rp5,5 miliar. Selain itu, Ilham juga didakwa telah memperkaya Hengky Widjaja sebesar Rp40 miliar. Perbuatan Ilham dan Hengky ini merugikan negara atau daerah, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, senilai sekitar Rp 45 miliar.

Karenanya, kata Jaksa Ali, setelah mendapatkan salinan putusan MA, pihaknya akan mendiskusikan lebih intens bersama pimpinan KPK dan penegak hukum lain. Sebab putusan MA sangat jauh dari apa yang dituntut KPK dalam hal pengembalian kerugian uang negara pada kasus ini.

"Nah, termasuk nanti seperti apa dari segi korporasinya. Sebenarnya kalau dari sisi korporasinya, ending-nya itu kan asset recovery untuk memulihkan kerugian negara. Intinya kami diskusi lebih ke pemulihan kerugian negara yang sekian puluh miliar itu."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya