KPK Nilai Praperadilan Irman Gusman Sudah ke Pokok Perkara

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, telah memasuki pokok perkara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tim biro hukum KPK beralasan, sesuai Pasal (1) angka 10 juncto Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki batasan menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penhentian penuntutan perkara. Selain itu, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga, atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Selain itu, pada Pasal (2) ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, menyebut pemeriksaan praperadilan hanya untuk menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Maka dalil-dalil pemohon tersebut telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap pemohon," kata tim biro hukum KPK, Indra Mantong Batti di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Jika demikian, pembuktian unsur-unsur tindak pidana ini bukan merupakan ruang lingkup kewenangan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan cara pemeriksaan yang cepat dan sederhana, diperiksa, dan diputuskan dalam jangka waktu tujuh hari

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

KPK juga menyatakan, bahwa yang berwenang untuk menentukan nilai kekuatan pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan pengadilan pokok perkara.

Menurut KPK, tidak tepat apabila hakim praperadilan ini yang memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Sebab, menurut tim biro hukum KPK, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus kasus dugaan suap ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sesuai ketentuan pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon praperadilan yang telah menyangkut materi pokok perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan, sehingga permohonan pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Indra.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya