Masih 12 Tahun, Anak Panitera Rohadi Ajukan Praperadilan

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Pihak Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kembali mengajukan upaya praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini adalah kali ketiga kubu Rohadi mengajukan upaya praperadilan. Dua gugatan sebelumnya, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kali ini, praperadilan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak pemohon adalah anak Rohadi yang masih berusia 12 tahun, Reyhan.

"Sekarang yang maju adalah anak yang membawa rezeki buat dia. Namanya Reyhan," kata Tonin Tachta Singarimbun yang mengaku sebagai kuasa hukum Reyhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 26 Oktober 2016.

Menurut Tonin, permohonan yang diajukan pihaknya kali ini masih terkait kewenangan KPK atas penanganan perkara terhadap Rohadi.

Kendati telah dinyatakan pada dua putusan praperadilan sebelumnya bahwa KPK telah sesuai prosedur, namun Tonin bersikukuh bahwa KPK tak punya kewenangan dalam menangani Rohadi lantaran Rohadi hanya seorang Panitera Pengganti.

"Kaitannya graitikasi yang dituduhkan dan TPPU, enggak boleh, yang boleh polisi dan jaksa, kalau KPK enggak boleh," kata Tonin.

Sedianya, sidang praperadilan Rohadi akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang kemudian ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir. 

"KPK katanya perlu mempersiapkan administrasi segala sesuatu katanya, buktikan dong mau cari dokumen ke mana, ke neraka mana. Nanti kita buktikan," ujar Tonin.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak hanya itu, Rohadi juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

Tidak cukup sampai di situ, pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Rohadi dengan sangkaan pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021