Menkes Tolak Tunda Pelaksanaan Studi Dokter Layanan Primer

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Meski ada gelombang protes dari para dokter dengan menggelar unjuk rasa, sikap Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Moeloek tak melunak. Dia enggan menunda realisasi Program Dokter Layanan Primer. dan akan menjalankan amanat Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.

Gejala Asam Urat yang Wajib Diwaspadai oleh Banyak Orang, Bisa Sebabkan Masalah Serius

"Dokter layanan primer, kami (hanya) menjalankan Undang-Undang Pendidikan Kedoteran," katanya di Yogyakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Pelaksanaan Dokter Layanan Primer ini, menurutnya diadakan untuk melindungi pasien supaya biaya yang dikeluarkan tidak mahal. Dimana setiap dokter di Pusat Kesehatan Masyarakat akan memiliki kemampuan menangani 155 penyakit, sehingga pasien tak perlu dirujuk ke rumah sakit.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Pasien tidak perlu dirujuk karena dokter bisa mengobatinya, sehingga tidak perlu masuk rumah sakit dan biaya lebih murah," ungkapnya.

Nila pun mengakui, dengan dilaksanakannya DLP, masa belajar para mahasiswa kedokteran akan semakin lama. Hal ini juga yang membuat para dokter turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut. Namun Nila meminta dokter tak merisaukan sistem baru ini. 

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

"Kalau menjadi dokter harus menolong orang sakit enggak sih, kenapa jadi beban?" ujarnya.

Dalam peringatan Hari Dokter Nasional yang jatuh setiap 24 Oktober, Ikatan Dokter Indonesia menggelar unjuk rasa menentang program studi DLP, karena dianggap sebagai pemborosan. (ren)

Ilustrasi Monas Jakarta

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya disahkan menjadi UU pada rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024