Uang Suap buat Hakim Pengadil Jessica Disebut untuk Wisata

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Ahmad Yani, karyawan advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah, disebut pernah menukarkan uang ratusan juta Rupiah menjadi Dolar Singapura. Uang itu diduga untuk menyuap dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Hal tersebut terungkap dari keterangan Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni, saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Yani dan Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Pada keterangannya, Yora mengakui Yani pernah menukar uang itu pada 24 Juni 2016. "Beli Dolar Singapura, 30 ribu."

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Yora menyebut uang Dolar Singapura itu setara dengan Rp297 juta, mengingat kurs saat itu Rp9.900. Pecahan uang yang ditukarkan menggunakan pecahan SGD1,000.

Penuntut Umum sempat menanyakan mengenai formulir yang harus diisi Yani saat menukarkan uang. Termasuk form yang mengharuskan penukar uang mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Menurut Yora, ketika itu Yani menuliskan sumber uang berasal dari tabungan Raoul dengan membawa perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan. "Tujuannya untuk wisata," sebut Yora.

Kendati mengisi formulir, Yora mengakui bahwa perusahaannya tidak mengecek kebenaran dari isian itu. Dia menyebut perusahaannya hanya mensyaratkan orang yang menukar langsung uang harus membawa identitas asli.

Sebelumnya, advokat Raoul serta anak buahnya, Yani, didakwa menyuap dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, serta panitera pengganti, Santoso. Suap yang diberikan itu mencapai SGD28, ribu.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, dan PT Kapuas Tunggal Persada dengan Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.

Pada perkara tersebut, firma hukum Raoul menjadi kuasa hukum PT KTP. Sementara Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Hakim Partahi dengan anggota Hakim Casmaya. 

Saat ini, Hakim Partahi juga menjadi anggota Majelis perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pada surat dakwaan, disebut bahwa uang yang awalnya sebesar Rp300 juta itu diambil dari Bank CIMB Niaga cabang Thamrin pada 24 Juni 2016 oleh Raoul dan Yani.

Ahmad Yani kemudian menukarkan uang itu menjadi SGD30 ribu yang terdiri dari pecahan SGD1,000 dengan sisa uang Rp3 juta. Uang kemudian dipisahkan oleh Ahmad Yani kedalam dua amplop. Amplop pertama berisi SGD25 ribu dengan tulisan "HK" dan amplop kedua berisi SGD3 ribu bertuliskan "SAN". Sementara sisa uangnya disimpan.

Pada tanggal 30 Juni 2016, amplop kemudian diserahkan Yani kepada Santoso usai putusan dibacakan. Usai penyerahan ini, keduanya ditangkap KPK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya