Istri Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Diperiksa KPK

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau dikenal sebagai e-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Dalam rangka itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustinah, istri mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. 

Rustinah yang merupakan pegawai di Ditjen Dukcapil ini akan diperiksa sebagai saksi. 

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

"Rustinah akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016. 

Selain Rustinah, penyidik juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai Ditjen Dukcapil, Kurniawan dan Mahmud, serta dari pihak swasta, Amsor dan Dwiantara Sandi. 

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk. 

Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp6 triliun ini, penyidik KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah Irman selaku kuasa pengguna anggaran, dan Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen. Proyek ini diperkirakan telah merugikan negara senilai lebih dari Rp2 triliun.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya