KPK Siap Jawab Permohonan Praperadilan Irman Gusman

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, KPK selaku pihak termohon dalam praperadilan tersebut akan menjawab seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman Gusman.

Dia juga menegaskan akan membuktikan dalil-dalil dari jawabannya nanti. "Saya pikir hak-hak dia untuk menyampaikan itu (dalil-dalil permohonan pemohon). Kami buktikan dalam proses pemeriksaan ini kan juga ada fakta-fakta, nanti kami sampaikan besok," kata Setiadi, Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Setiadi menegaskan, proses yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK, terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya