Gubernur BI Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, kembali tak memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 25 Oktober 2016. Bila hadir, Agus akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) itu sudah meminta kepada tim penyidik agar menjadwal ulang pemeriksaannya. Agus mengaku ada tugas yang tak dapat ditinggalkannya pada hari ini.

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena adanya tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Priharsa kepada awak media di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.  

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Untuk itu, menurut Priharsa, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Marto pada Selasa, 1 November 2016.

Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan penyidik KPK kepada Agus. Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober 2016. Namun, Agus saat itu juga tidak bisa datang.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik karena saat proyek e-KTP bergulir, Agus menjabat Menteri Keuangan. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin, menuding Agus turut terlibat dengan menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp6 triliun.

Dalam kasus proyeksi proyek e-KTP Rp6 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya