Irman Gusman Bersikukuh Merasa Dijebak

Pengacara Irman Gusman sambangi KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman, tetap menduga ada unsur jebakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya pada 17 September 2016 lalu. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Irman usai sidang pembacaan permohonaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dugaan itu adanya jebakan itu berawal dari pertemuan Direktur CV Berjaya Semesta Xaveriady Sutanto, yang tengah menjadi terdakwa di PN Padang, namun ikut bertemu Irman saat penangkapan.

"Kalau kami menduga, kami mendapakan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata anggota tim kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Tommy bercerita, awalnya pada 16 September 2016, Irman mendapat telepon oleh Memi, istri Sutanto, dari Padang untuk minta bertemu. Irman pun telah memberi pertanda bisa untuk bertemu, kalau nanti dia tidak memiliki kesibukan.

Malam harinya, disaat Irman masih ada pertemuan dengan tokoh minang diluar rumah, Memi kembali menelepon lagi untuk mengabarkan bahwa ia sudah tiba di Jakarta dan meminta untuk bertemu. Namun lantaran sudah larut malam, Irman menyarankan bertemunya besok pagi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kendati demikian, Memi tetap memaksa lantaran berdalih ia akan kembali ke Padang dengan penerbangan pertama besok pagi. Karena itu, Memi bersedia menunggu walaupun sudah larut malam.

“Ketika IG sampai di kediaman menjelang tengah malam, ia sempat menyuruh ajudannya mengecek tamu tersebut apakah sudah datang. Setelah melihat ke ruang tamu ternyata ada seorang laki-laki yang sedang duduk. Ajudan pun melaporkan bahwa ada seorang laki-laki di ruang tamu,” ujar Tommy.

Belakangan baru diketahui, ternyata laki-laku tersebut adalah Sutanto yang merupakan suami Memi. Tak berselang lama setelah berbincang, Memi dan Sutanto meninggalkan kediaman dengan meninggalkan sebuah bungkusan di dalam plastik yang disebut Irman sebagai hadiah atau oleh-oleh. Irman berdalih tidak mengetahui secara pasti isi bungkusan.

Namun beberapa saat kemudian, petugas KPK menangkap Memi dan Sutanto di depan kediaman Irman yang terdapat di Jalan Denpasar Raya No C8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, KPK hanya membawa surat tugas atas nama Xaveriandy yang rupanya tengah menjadi tahanan kota.

"Perintah penyidikan penangkapan Xaveriady dikeluarkan 24 Juni tahun 2016. Ini ada apa? Nah itu dia sidang disana setiap minggu lho, tersangka dan tahanan kota. Kok ini bisa di Jakarta. Pertanyaan buat kita. Jadi saya pikir menghormati proses ini, biarlah itu di uji persidangan yang mulia ini. Kita harapkan sidang terbaik bagi kita semua," papar Tommy.

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Mahfud MD juga sempat mengkomentari soal dugaan Irman dijebak dalam penangkapannya oleh KPK. Menurut Mahfud, KPK sudah menjalankan tugasnya dengan benar.

Mahfud meyakini KPK sudah melakukan penyadapan hari-hari sebelum menangkap Irman. Meskipun ia sendiri juga heran tokoh asal Padang Panjang, Sumatera Barat, itu mau berinteraksi dengan orang yang berstatus tersangka.

Kemudian, saat pemeriksaan, ia percaya penyidik juga memperdengarkan rekaman hasil sadapan ke Irman. Setelah itu, lanjut dia, Irman tidak berkutik dan menerima kenyataan.

"Selalu menolak bahwa saya tidak ini tidak itu. Sesudah diperdengarkan rekamannya, tanda tangan berita acara. Ya sudah (menerima status tersangka)," ujar Mahfud.

Sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 bulal lalu.

Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya