Kuasa Hukum Tak Terima Siti Fadilah Ditahan KPK

Keluarga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menggelar jumpa pers di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kuasa Hukum Siti Fadilah Supari menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telalu cepat dalam melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Kesehatan tersebut. Proses hukum yang dilakukan KPK dinilai tak sesuai dengan prosedur.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pengacara Siti, Achmad Cholidin menyebut, kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Tetapi langsung dimintai keterangan sebagai tersangka yang pada akhirnya ditahan. Selain itu, sebelumnya Siti juga mengaku tak pernah diberikan sepucuk surat yang menyatakan dirinya berstatus sebagai tersangka.

Pada saat sebelum ditahan, Achmad mengatakan, Siti diperiksa oleh tim KPK. Namun dalam pemeriksaan tersebut pertanyaan yang diajukan hanyalah pertanyaan yang bersifat normatif dan tidak menyinggung substansi kasus yang dituduhkan kepada Siti

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kemarin ibu diperiksa sekitar beberapa jam, dan ditanyakan sejumlah pertanyaan terkait kenal atau tidak dengan beberapa orang, hanya konfirmasi seperti itu, kemudian pemikiran kita masih menjalani proses, tapi saat antar pulang datanglah tim dari KPK untuk melakukan penahanan," kata Achmad, saat Konferensi Pers di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 25 Oktober 2016.

Menurut Achmad, kliennya diperlakukan tidak adil oleh KPK. Apalagi jarak waktu penetapannya sebagai tersangka dengan penahanannya terpaut cukup jauh. Siti ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014, dan baru ditahan pada 24 Oktober 2016. "Ini ada apa? Ini tanda tanya besar. Bagaiaman rasa keadilannya dari KPK?" ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Lebih jauh, Achmad juga membantah soal dugaan Siti turut menerima aliran dana terkait kasus ini. Menurut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Alkes ini yakni Rustam,  secara jabatan dan kewenangan tak terkait langsung dengan Siti yang waktu itu menjabat Menkes.

"Rustam itu jauh (dengan Siti), karena dia kan pejabat Eselon II. Kalau mau ke Siti kan berarti harus lewati Eseleon I dulu," kata Achmad.

Dia berharap KPK segera melengkapi berkas perkara Siti ini dan dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga pihaknya nanti akan 'bertarung' di pengadilan untuk membuktikan keterlibatan Siti dalam kasus ini. Terutama soal pemberian Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dari Rustam ke Siti.

"Kalau sudah ditahan, ya kami minta pada KPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita fight di pengadilan. Apapun upaya hukum, kita ingin membuktikan di persidangan. Apakah benar (Siti) menerima MTC. Karena pemberinya tidak pernah mengakui saat diperiksa sebagai saksi, tersangka, maupun terdakwa."

Terkait kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan kuasa hukum Siti Fadilah, hal tersebut juga sempat menjadi pokok gugatan praperadilan yang diajukan Siti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan tersebut ditolak, dan hakim menyatakan penanganan kasus yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya