Dahlan Iskan Marah pada Tersangka Korupsi BUMD

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dikabarkan marah dan mengambek kepada Wishnu Wardhana, tersangka dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dahlan marah karena namanya disebut-sebut.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Sumber di lingkungan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebutkan, Wishnu merasa tidak bersalah saat diperiksa. Dia menyampaikan bahwa penjualan aset PWU pada tahun 2003 adalah tanggung jawab direksi. Itu juga pernah disampaikan Wishnu kepada wartawan awal dia ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu.

Atas keterangan Wishnu itulah semua mantan petinggi PWU diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Jatim, termasuk Dahlan Iskan. "DI ngambek ke WW (Wishnu Wardhana). Dia merasa ditipu oleh tersangka saat penjualan aset terjadi," kata sumber. "Tapi saat diperiksa dia (Dahlan Iskan) ada beberapa bilang lupa."

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Berdasarkan data diperoleh VIVA.co.id, pada 10 April 2003, PWU menerbitkan surat keputusan direksi bernomor 04/PWU/01/IV/2003 tentang Pembentukan Tim Penjualan Aset Tanah dan Bangunan Milik PT Panca Wira Usaha. Surat ditandatangani Dahlan Iskan selaku Direktur Utama.

Pada poin "menimbang" disebutkan, pembentukan tim penjualan aset berdasarkan keputusan rapat direksi PWU pada 3 April 2003. Pada poin "mengingat" disebutkan bahwa penjualan aset berdasarkan RUPS PT PWU pada 28 Mei 2001 dan 23 Mei 2002, surat Gubernur Jatim pada 20 November 2002 dan 23 Desember 2002.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Selain itu, penjualan aset juga menjelaskan Keputusan Direksi PT PWU tentang Restrukturisasi Aset bertanggal 11 Februari 2003. Inti surat ialah menunjuk Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai Ketua Tim Penjualan Aset bersama satu sekretaris dan delapan anggota.

Pengacara Wishnu, Dawud Budi Sutrisno, membantah kliennya saling menyalahkan dengan Dahlan Iskan. Menurutnya, justru antara Wishnu dengan Dahlan memberikan keterangan sama bahwa penjualan aset tidak melanggar ketentuan. "Klien kami dan Pak Dahlan tidak salah," ujarnya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, kemarin.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, sebagai Direktur Utama PT PWU kala itu, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan tersangka selaku ketua tim. "Tapi tahu belum tentu salah," ujarnya pada Selasa, 25 Oktober 2016.

Penyidik masih mencari tahu apakah Dahlan menyetujui penjualan aset setelah tahu bahwa dugaan pelanggaran dilakukan Wishnu, atau menyetujui karena dilaporkan anak buahnya bahwa penjualan aset sudah sesuai prosedur. Dari situ diketahui apakah perbuatan Dahlan mengandung unsur kesengajaan atau tidak. "Bukti materiil perbuatannya yang sedang kita cari," ujar Dandeni.

Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi. Uang hasil penjualan aset ditengarai tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya