Menaker: Kenaikan UMP Tahun Depan 8,25 Persen

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri meminta, para gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan, ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum tahun 2017 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19 persen.

"Jadi pertumbuhan 5,18 persen dan penetapan upah sebesar 3,07 persen sehingga jumlahnya sebesar 8,25 persen. Formula sudah jelas. Jangan dibulatin ke bawah dan ke atas atau bawah, aturan adalah aturan. Tidak ada toleransi," ujar Hanif di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Ketentuan tersebut, menurut Hanif, harus dilakukan oleh semua gubernur dari 34 provinsi yang ada di Tanah Air. Rencananya, pengumuman akan dilakukan pada 1 November 2016. "Mohon bantuan dinas sosial untuk menyampaikan ke gubernur," kata Hanif.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia (RI).

Resmi Jadi Anggota ITUC, KSPSI Siap Perjuangkan Hak Buruh RI ke Dunia Internasional

Untuk penetapan UM tahun 2017 data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto/PDB) sebesar 5,18, persen.

(mus)

Ilustrasi uang logam

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Dalam dunia korporat, para karyawan akan menerima penghargaan atau kompensasi atas kontribusi dan usaha mereka selama bekerja. Ini negara dengan upah tertingg di dunia

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024