Lama Tangani Kasus Siti Fadilah, Ini Alasan KPK

Mentan Menkes Siti Fadilah Supari ditahan usai diperiksa sebagai tersangka
Sumber :

VIVA.co.id – Sejak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari masih dapat menghirup udara bebas. Namun begitu diperiksa sebagai tersangka, dia langsung ditahan oleh penyidik KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jeda yang cukup panjang ketika KPK menetapkan Siti sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis APBN tahun anggaran 2007, hingga dilakukan penahanan, menjadi pertanyaan sejumlah kalangan.

Atas jeda yang lama tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo pun mengungkapkan alasannya. Dia menyebut lembaga yang dipimpinnya mempunyai tumpukan sejumlah kasus lama yang mendesak diselesaikan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kami menangani warisan kasus yang lama cukup banyak. Saya tidak hafal, mungkin 40 kasus dan dipilih salah satunya untuk dipercepat," ungkap Agus di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2016.

Alasan lain, kata Agus, KPK sangat berhati-hati dalam menangani semua kasus. Sebab, jika sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"KPK kan kalau sudah masuk penyidikan tidak ada SP3, masuknya ke situ kita harus hati-hati sehingga setelah masuk harus diproses lebih lanjut tidak ada SP3," bebernya.

Disinggung mengenai adanya kaitan dengan perusahaan farmasi Agus mengatakan belum ada yang mengarah ke sana. "Masih akan kita dalami,"ungkap dia.

Siti diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2014 silam. Namun penahanan terhadap Siti baru dilakukan penyidik pada 24 Oktober 2016.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat  kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA.

Dalam surat dakwaan, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam praktiknya, masih dalam dakwaan Jaksa KPK, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam pelaksanaannya PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Belakangan, dalam persidangan Ratna terungkap pula ada pertemuan Bambang dengan Siti Fadilah sebelum proyek bergulir dan disebutkan bahwa Siti yang mengarahkan supaya PT Prasasti Mitra yang mengerjakan tender ini.

Siti Fadilah sebelumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, gugatannya ditolak majelis hakim seluruhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya